You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
24 Warga di Tugu Selatan Terjaring Operasi OK PREND
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

24 Warga di Tugu Selatan Terjaring Operasi Penegakan Peraturan Daerah

Sebanyak 24 warga terjaring Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar tim pengawasan dan penegakan aturan PSBB  Kelurahan Tugu Selatan di kawasan Jl Raya Perjuangan Tanah Merah, Selasa (28/7).

Mereka yang dikenakan sanksi sosial wajib menyapu jalan

Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, dari 24 warga pelanggar aturan PSBB ini lima di antaranya dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu dan 19 lainnya jatuhi sanksi kerja sosial membersihkan jalan.

"Mereka yang dikenakan sanksi sosial wajib menyapu jalan," ucapnya.  

10 Pengunjung Pasar Langgar PSBB di Warakas Disanksi Kerja Sosial

Dijelaskan Sukarmin, target penindakan ditujukan kepada warga yang masih berkerumun dan pengguna jalan yang tidak memakai masker.

Menurut Sukarmin, selama ini pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun (3M), sebagai upaya untuk menjaga diri dari risiko penularan COVID-19. Namun, diakuinya masih ada saja masyarakat yang melanggar.  

"Kami harap warga bisa meningkatkan kepatuhannya. Aturan PSBB transisi itu untuk melindungi kita semua dari penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1533 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1523 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye892 personAnita Karyati